Frekuensi 5.8 GHz akan dibebaskan
28 11 2006dikutip dari Bisnis Indonesia edisi 28 November 2006
Pemerintah kemungkinan besar akan membebaskan frekuensi 5,8 GHz dari lisensi sesuai standar International Telecommunication Union (ITU) yang menetapkan pita tersebut sebagai infrastruktur informasi nasional nonlisensi.
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengungkapkan kebijakan pemerintah kemungkinan besar akan mengarah ke pembebasan lisensi pita 5,8 GHz setelah penataan frekuensi akses nirkabel pita lebar (BWA) selesai awal tahun depan.
“Pemerintah akan melihat lebih dulu perkembangan pita bebas lisensi 2,4 GHz yang saat ini masih kacau dan belum tertata sesuai Kepmenhub No. 2/2005,” katanya kepada wartawan belum lama ini.
Sejumlah kalangan meminta pemerintah untuk membebaskan frekuensi 5,8 GHz dari lisensi sebagai alternatif frekuensi bebas lisensi 2,4 GHz yang kini penggunanya sudah terlalu padat.
Indonesia Wireless LAN dan Internet (IndoWLI), asosiasi yang mewadahi penyedia Internet nirkabel, mengungkapkan sejak penerbitan Keputusan Menhub No. 2/2005 tentang Pembebasan Frekuensi 2,4 GHz, penggunaan pita itu tumbuh hingga 75%. Penggunanya berasal dari kalangan korporasi maupun pemerintahan.
IndoWLI menilai frekuensi 2,4 GHz sudah terlalu padat oleh pengguna, sementara banyak juga pengguna yang tidak mengetahui batasan daya peralatan atau menggunakan peralatan tidak standar.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan pemerintah dan regulator berencana membebaskan pita 5,8 GHz dari lisensi bila penggunaan pita 2,4 GHz telah tertib.
“Hal tersebut menjadi bagian dari rencana penataan frekuensi BWA dan tertuang dalam buku putih penataan frekuensi akses nirkabel pita lebar yang saat ini dalam proses konsultasi publik,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Menurut Heru, pembebasan frekuensi 2,4 GHz menyebabkan penggunaannya menjadi kacau dan cenderung seperti hutan rimba.
Frekuensi tersebut, lanjut dia, nyaris tidak bermanfaat karena di lapangan pengguna saling berinterferensi akibat daya yang digunakan tidak terkendali dan antena yang tidak mengindahkan polarisasi.
Selama ini pengaturan dan koordinasi penggunaan frekuensi 2,4 GHz telah diserahkan kepada IndoWLI
Penertiban
Sekjen IndoWLI Barata Wisnu Wardhana menjamin dalam dua bulan sampai tiga bulan mendatang penggunaan frekuensi 2,4 GHz akan tertib.
“Bila perlu IndoWLI akan meminta bantuan Balai Monitoring Ditjen Postel untuk menertibkan pengguna 2,4 GHz yang menggunakan perangkat di luar ketentuan Kepmenhub No. 2/ 2005,” tandasnya.
Dia menilai saat ini pengguna 2,4 GHz yang melakukan pelanggaran turun menjadi 50% dibandingkan awal tahun ini yang mencapai 75%.
Ketentuan yang dilanggar a.l. interferensi dan koordinasi para pengguna, interferensi terhadap stasiun radio lain, alat kesehatan yang masuk kategori pita frekuensi ISM (industrial medical and scientific), batasan daya di luar ruangan sebesar 4 watt dan dalam ruangan 500 miliwatt.
Pengguna yang melanggar, kata Barata, umumnya perusahaan besar, instansi pemerintah dan BUMN. Berdasarkan catatan IndoWLI, pada Februari 2006 jumlah pengguna 2,4 GHz mencapai 1.000 titik.









Belum ada komentar.